English French German  Hungarian Spain Italian Nederland Russian Brazilian Japanese Korean  Vietnamese Arabic Chinese Turkish Hindi Bosnian Filipino Greek Indonesian
Facebook Twitter Pinterest Stumb Linked Friends Delicious Bebo Friendfeed Myspace Plurk Multiply Digg
Squidoo Technorati Gmail Yahoo Youtube Amazon Wikipedia Vimeo About Instagram Ask Blogger Ebay

Selasa, 25 Agustus 2015

Register PUPNS


Seluruh Pegawai Negeri Sipil di Indonesia sekarang sedang disibukkan oleh Pendataan Ulang PNS secara elektronik atau e-PUPNS. Pendataan ulang ini diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), melalui situs https://pupns.bkn.go.id. Bagi pembaca yang belum mengetahui cara melakukan pendaftaran di e-PUPNS, untuk itu kami ingin membantu meringankan pembaca terutama anda yang telah diangkat menjadi pegawai negeri sipil.
Ikuti langkah-langkah berikut ini :
  1.     Copy paste  https://pupns.bkn.go.id/registrasi  atau klik disini.   
  2.      Isilah NIP anda pada Format seperti dibawah ini dengan benar, kemudian klik Cari maka secara otomatis nama dan instansi anda akan terisi, jika sudah sesuai isilah e-mail anda yang masih aktif. Setelah format terisi dengan benar lalu klik Lanjut.





     3. Kemudian isilah format seperti dibawah ini dengan hati-hati dan benar.
  •  Isilah Kata Kunci (Kata Sandi / Password) minimal 8 karakter, boleh gabungan angka dan huruf. Catatlah kata kunci anda dan simpanlah, agar jika suatu saat terlupa anda dapat mengingatnya kembali.
  • Ulangi lagi kata kunci dan isikan pada baris isian di bawahnya seperti tadi.
  • Isilah nama Ibu Kandung, jawaban pertanyaan pengaman, Kode captha.
  •  Lalu Klik Registrasi
     4. Jika proses registrasi yang anda lakukan benar dan sukses, maka akan muncul jendela pemberitahuan seperti dibawah ini.  Siapkan dan hidupkan printer,  lalu Klik Tombol Cetak.

    5. Tanda bukti Registrasi  akan dibuat seperti dibawah ini.  Tanda bukti yang telah berhasil anda print, harus anda serahkan kepada petugas verifikator di BKD untuk mendapatkan verifikasi agar dapat LOGIN dengan Kode Registrasi  yang diberikan.
Jika registrasi  yang anda lakukan telah mendapatkan verifikasi dari BKD, maka selanjutnya anda dapat LOGIN (masuk ke website  e-PUPNS) untuk melakukan proses berikutnya.



Langkah-langkah proses registrasi telah selesai silahkan anda mencoba. Semoga Sukses....
Terimakasih atas kunjungan anda dan silahkan  isi buku tamu.

Tidak ada komentar: