Seluruh Pegawai Negeri Sipil di
Indonesia sekarang sedang disibukkan oleh Pendataan Ulang PNS secara elektronik
atau e-PUPNS. Pendataan ulang ini diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara
(BKN), melalui situs https://pupns.bkn.go.id. Bagi pembaca yang belum
mengetahui cara melakukan pendaftaran di e-PUPNS, untuk itu kami ingin membantu
meringankan pembaca terutama anda yang telah diangkat menjadi pegawai negeri
sipil.
Ikuti langkah-langkah berikut ini
:
- Copy paste https://pupns.bkn.go.id/registrasi atau klik disini.
- Isilah NIP anda pada Format seperti dibawah ini dengan benar, kemudian klik Cari maka secara otomatis nama dan instansi anda akan terisi, jika sudah sesuai isilah e-mail anda yang masih aktif. Setelah format terisi dengan benar lalu klik Lanjut.
3. Kemudian
isilah format seperti dibawah ini dengan hati-hati dan benar.
- Isilah Kata Kunci (Kata Sandi / Password) minimal 8 karakter, boleh gabungan angka dan huruf. Catatlah kata kunci anda dan simpanlah, agar jika suatu saat terlupa anda dapat mengingatnya kembali.
- Ulangi lagi kata kunci dan isikan pada baris isian di bawahnya seperti tadi.
- Isilah nama Ibu Kandung, jawaban pertanyaan pengaman, Kode captha.
- Lalu Klik Registrasi
4. Jika
proses registrasi yang anda lakukan benar dan sukses, maka akan muncul jendela
pemberitahuan seperti dibawah ini. Siapkan dan hidupkan printer, lalu Klik
Tombol Cetak.
5. Tanda
bukti Registrasi akan dibuat seperti
dibawah ini. Tanda bukti yang telah
berhasil anda print, harus anda serahkan kepada petugas verifikator di BKD untuk
mendapatkan verifikasi agar dapat LOGIN dengan Kode Registrasi yang diberikan.
Jika
registrasi yang anda lakukan telah
mendapatkan verifikasi dari BKD, maka selanjutnya anda dapat LOGIN (masuk ke
website e-PUPNS) untuk melakukan proses
berikutnya.
Langkah-langkah proses registrasi telah selesai silahkan
anda mencoba. Semoga Sukses....
Terimakasih atas kunjungan anda dan silahkan isi buku tamu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar